Administrasi dapat diartikan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan luas. Pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi
Administrasi dalam arti luas, yaitu proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya. Pengertian administrasi menurut para ahli: 1. Menurut J.E Walters (1959) administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penilaian dan pengendalian suatu usaha. 2.
Administrasi secara luas merujuk pada pengertian administrasi yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian seluruh aspek dalam suatu organisasi. Administrasi secara luas mencakup fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan strategis, pengambilan keputusan, manajemen sumber daya manusia, dan pengembangan organisasi.
Reformasi administrasi (dalam bahasa Inggris: Berikut beberapa pengertian reformasi administrasi menurut para ahli: Menurut Lee dan Samonte (Nasucha, 2004), reformasi administrasi adalah suatu perubahan atau inovasi yang dibuat dan dilaksanakan segera untuk membuat sistem administrasi saat ini menjadi agen yang lebih efektif untuk perubahan
Pengertian administrasi dalam arti luas. Dalam pengertian luas, administrasi diartikan sebagai aktivitas kerja sama oleh sekelompok orang yang didasarkan pada pembagian kerja, sesuai yang telah ditentukan dalam struktur, dilakukan untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.
0Xnh.
pengertian administrasi dalam arti luas