KewenanganDesa, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pelestarian budaya seperti larangan perkawinan sedarah, dll; 3) Pembinaan kerukunan hidup bermasyarakat; dan 4) Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan BerlandaskanPerdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu Aparatur keamanan dalam rangka memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang; 1 Setiap penduduk Desa dan atau luar Desa dilarang merusak rambu-rambu yang dipakai sebagai tanda-tanda batas masing-masing kawasan perlindungan dan papan-papan informasi sebagai sarana penunjang upaya perlindungan. 2. Barang siapa menemukan pelampung tanda batas dan atau perlengkapan kawasan. Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4. PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Dalamsebuah pemerintahan desa menurut Permendagri nomor 20 tahun 2018, Peratuan yang perlu dimiliki oleh Pemerintahan Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa adalah sebagai berikut : Peraturan yang harus ada di sebuah desa. 1. Perdes tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c). 5X2gKa.

contoh peraturan desa tentang larangan