Untukmengirimkan tulisan (artikel, cerpen, opini, pidato, puisi, lirik lagu dll.), silahkan kirim ke email: pesantrennurulfajar.tulisan@ Facebook Ponpes Nurul Fajar .::. Buat semua komunitas Ponpes Nurul Fajar, gabung juga di Facebook El-Ma'sum Community tatatertib pondok pesantren by Muhammad Nuruddin. Research Interests: Pondok Pesantren pembaruan sistem pendidikan salaf di pondok pesantren Lirboyo Kediri.pdf more. by Muhammad Nuruddin. Research Interests: Pondok Pesantren. Download (.pdf)-by 30-day views- Pondokpesantren itu kini diasuh Gus Mus. Alumnus dan penerima beasiswa dari Universitas Al Azhar Cairo untuk studi Islam dan Bahasa Arab itu sebelumnya menempuh pendidikan di SR selama 6 tahun (1950-1956), Pesantren Lirboyo Kediri (1956-1958), Pesantren Krapyak Yogyakarta (1958-1962), Pesantren Taman Pelajar Islam Rembang (1962-1064). nuruljadidnet- Materi tata tertib Pesantren bagian dari rangkaian kegiatan Orientasi Santri Baru (OSABAR) 2020 Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton-Probolinggo, Jatim, yang sudah berjalan selama tiga hari, Kamis pagi (03/09/2020), Pukul 08.30 s/d 10.00 WIB. Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium 1 Putri dan Auditorium 2 Putra Pondok Pesantren Nurul Jadid, yang dihadiri oleh Ustadz Adiyatno YayasanPondok Pesantren Wahid Hasyim Yogyakarta - Pendidikan Islam Modern. Kunjungan itu dilanjutkan ke PP. Al-Falah Ploso dan PP. Lirboyo Kediri pada tanggal 1-2 Agustus 2003 oleh Abdul Mughits, M.Ag. Tata Tertib Sidang Munaqasyah 2019. 5 March 2019 - Unknown. Tradisimenata sandal kiai ini juga bisa digeledah di naskah kuno Serat Nitisutri, di naskah itu diterangkan bagaimana sikap dan jalan bagi seorang murid agar mendapatkan ilmu. Seorang murid tidak saja harus tekun belajar, tetapi juga harus menjaga etika. Misalnya dalam bertutur kata, harus bisa memilih bahasa-bahasa yang sopan jika berbicara hqylI. – 09/05/23 Bertepatan pada hari Selasa malam Rabu, 19 Syawal 1444 H. Pondok Pesantren Lirboyo mengadakan acara Halal bi Halal bersama para santri di Gedung Aula al-Muktamar. Acara pada malam tersebut diisi dengan pembacaan struktur personalia pengurus dan tata tertib pondok yang harus dita’ati para santri; “Santri dilarang membawa tamu putri ke dalam pondok apalagi kamar.” Kata Gus Adib yang membacakan tata tertib santri dan langsung disambut gemuruh sorak-sorak para santri. Dan masih banyak tata tertib lain yang harus ditaati para santri. Peraturan pondok dibuat bukan untuk merugikan santri atau siapapun, akan tetapi peraturan dibuat untuk kondusifitas dan kenyamanan para santri dalam menjalankan aktifitas belajar di pondok. Kemudian, acara dilanjutkan pengumuman dari MHM yang disampaikan oleh Mudir Satu Agus Aminullah Mahin. Pengumuman tersebut salah satunya adalah mengenai tentang pendaftaran santri lama maupun santri baru Madrasah Hidayatul Mubtadiin Pondok Pesantren Lirboyo. Acara halal bi halal pada malam itu diakhiri dengan mauidotulhasanah dan do’a. Mauidoh yang pertama disampaikan oleh Kh An’im Falahuddin Mahrus; “Memang mencari ilmu di pondok pesantren tidak mudah; pertama, tentu harus mentaati aturan pondok pesantren. Karena dengan menaati peraturan pondok, berarti menghargai para masyayikh dan ilmu yang didapat bisa mendapat barokah. Kedua, ilmu tidak didapat dengan bersantai-santai. Dan juga bagi para santri harus mengatur waktu dan melatih diri untuk istiqomah.” Kemudian beliau Romo KH. An’im Falahuddin Mahrus melanjutkan; “Bagi para santri untuk memantapkan niat, menata kembali niat mondok di Pesantren Lirboyo.” Demikian sebagian cuplikan dawuh dari Romo KH. An’im Falahuddin Mahrus. Mauidoh yang kedua disampaikan oleh Romo KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus. Beliau menyampaikan bahwa makna halal bi halal yaitu agar kita saling memaafkan. Beliau juga menyampaikan salah satu hadis الدِّينُ النَّصِيحَةُ Artinya tegaknya agama adalah dengan nasihat. Nasihat berarti menghendaki kebaikan untuk orang lain. Kita juga harus menerima nasihat dari siapapun. Karena dikatakan; اُنْظُرْ مَا قَالَ وَلاَ تَنْظُرْ مَنْ قَالَ “Lihatlah apa yang dikatakan. Jangan melihat siapa yang mengatakan.” Di pesantren harus saling menasehati. Yang senior menasehati dan mengarahkan yang junior, yang junior mengingatkan yang senior. Lingkungan pesantren ini berbeda dengan lingkungan di luar pesantren. Di pesantren terdapat aturan-aturan yang harus ditaati. Karena setiap dari kita pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW; كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya.” Peraturan-peraturan ini dibuat dan menaati aturan tersebut tidak lain untuk kemaslahatan pondok dan kemaslahatan kita sendiri. 0 peraturan Pondok Lirboyo DAFTAR TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH LIRBOYO Rate This DRAFT TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Al-Mahrusiyah, dan merupakan unit dari Pon. Pes. Lirboyo Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo kota Kediri Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan ‎terhadap ‎Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh Dewan Formatur Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Yayasan Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren HM Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di KPA Yayasan dan Kantor Pondok PP. HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Membayar Syahriah yang telah ditentukan KPA Yayasan Al – Mahrusiyyah Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki KTK dan buku Tata Tartib PP. HM. Putra Al – Mahrusiyyah Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Administrasi serta menyerahkan KTK Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren HM Putra Al- Mahrusiyah dan Madrasah Mengaji sesuai dengan kemampuan Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM dan Jam’iyyah Pasal 5 KEAMANAN ‎Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren HM. Putra ‎Al Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menetap di dalam Pondok Pesantren HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menerima tamu mahrom, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang meminta rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya apabila memasang pengumuman ,pamflet / brosur Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkopyah Standar Nasional Melaksanakan jaga malam Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai baju lengan panjang dan berkopyah Standar Nasional Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti ro’an sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCKJ mandi, cuci, kakus, Jeding sesuai dengan kegunaanya Memarkir sepeda pada tempat yang disediakan Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belum sembuh Menghemat penggunaan energi listrik Menyerahkan KTK ketika meminjam peralatan Pondok kepada pengurus yang berwenang, dan bagi lembaga atau organisasi menyerahkan surat peminjaman Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas KTK Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan sejenisnya. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsanawiyah Tribakti Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok ‎Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. ‎Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah diatas WIB Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk ‎Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola selain hari ahad. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Disowankan Diboyongkan Popol + Guyur Menghafal sab’ul munjiyat atau nadzhom Disita barang buktinya dan tidak bisa kembali Membuat surat perjanjian serta surat opsi Disita barangnya dan membayar sesuai dengan harga barang tersebut bagi santri yang meminjam hp, maupun barang elektronik lainya. Pasal 14 SEDANG Popol & baca Al-qur’an Guyur & baca Al-qur’an Ganti rugi Kartu kuning Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Ro’an Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Merubah foto atau identitas KTK Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan ‎Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsnawiyah Tribakti Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam ‎Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Berada di luar lingkungan hm putra al-mahrusiyah di atas wib ‎Bermain bola selain hari ahad.‎ Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam ‎Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah ‎umur 20 tahun BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon , selain hari Ahad & Rabu, dengan ketentuan sebagai berikut Ahad Rabu Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Jam pulang Mahasiswa WIB Waktu jam’iyyah pkl. s/d WIB Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan , dengan perincian sebagai berikut a. JAWA TIMUR Eks karisidenan Kediri 2 Hari Surabaya dan Malang 3 Hari Madiun / Ponorogo 3 Hari Gresik / Lamongan 4 Hari Tuban / Bojonegoro 4 Hari Bangkalan 4 Hari Sampang / Pamekasan 5 Hari Jember / Lumajang 5 Hari Bawean 5 Hari Banyuwangi 6 Hari b. JAWA TENGAH Semarang / Magelang / Rembang 5 Hari Banyumas / Pekalongan/kebumen 6 Hari Brebes/Tegal 7 Hari c. JAWA BARAT Cirebon 7 Hari JABOTABEK / BANDUNG 8 Hari BANTEN 9 Hari LUAR JAWA 14 Hari Santri yang tidak kembali sesuai dengan batas waktunya dimohon membawa surat keterangan Santri di anggap boyang apabila dalam 1 bulan tidak kembali tanpa ada pemberitahuan Pondok tidak melayani surat pengantar pembuatan ATM Pasal 22 Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian KET = BATAS KELUAR SANTRI Lirboyo, ———— 14– H Ttd, Badan Perumus BADAN PERUMUS TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM AL-MAHRUSIYAH DEWAN PENGASUH DEWAN PENASEHAT DEWAN HARIAN DEPARTEMEN KEAMANAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DEPARTEMEN PLP Penerangan Listrik Dan Pengairan DEPARTEMEN KESRA Keindahan dan Kebersihan DEPARTEMEN POSTEL Post dan Telkomunikasi DEPARTEMEN UKS Usaha Kesehatan Santri DEPARTEMEN JAM’IYYAH DEPARTEMEN PEMBANGUNAN Kita harapkan semua ponpes di Surabaya nantinya bisa menjadi ponpes tangguhSurabaya ANTARA - Sedikitnya dua pondok pesantren ponpes di Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi percontohan "ponpes tangguh" dalam rangka menuju tatatan kehidupan normal baru. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Jumat, mengatakan konsep ponpes tangguh sama halnya dengan pembentukan "Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo" di tiap-tiap rukun warga RW yakni ada tim khusus atau satgas. "Kampung tangguh merupakan inisiatif Kapolda Jatim," katanya. Adapun dua ponpes tangguh tersebut adalah Ponpes Darul Ubudiyah Raudhatul Muttaallim yang berlokasi di Jalan Jatipurno Semampir dan Ponpes Tanfidzul Quran di Jalan Wonosari Tegal Wonokusomo, Semampir. "Kita harapkan semua ponpes di Surabaya nantinya bisa menjadi ponpes tangguh," katanya. Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan meresmikan "mal tangguh", "pasar tangguh" dan "tempat ibadah tangguh", "industri tangguh" dan "sekolah tangguh". Menurut dia dari total RW di Surabaya, sebanyak kampung yang sudah membuat Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. "Hingga saat ini sudah ada 34 yang diresmikan. Kami sudah memiliki kesepakatan dengan para RW, lurah serta camat untuk membuat kampung tangguh," katanya Dari 34 Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo yang diresmikan itu di antaranya Kecamatan Asemrowo terdiri dari enam RW, Kecamatan Semampir ada tujuh RW dan Kecamatan Krembangan ada lima RW, Kecamatan Pabean Cantikan ada enam RW, Kecamatan Kenjeran ada lima RW dan Kecamatan Bulak ada lima RW, demikian Tri Rismaharini. Baca juga Surabaya siapkan Kampung Tangguh cegah penyebaran COVID-19 Baca juga Ponpes Lirboyo Kediri jadi percontohan pesantren tangguh Baca juga Di tapal kuda Jatim, Unibraw sosialisasi "kampung tangguh" Baca juga Sebelum masuk ponpes, 50 ribu tes cepat disiapkan bagi santri JemberPewarta Abdul HakimEditor Andi Jauhary COPYRIGHT © ANTARA 2020 - Siapa sih yang tak kenal dengan pengacara kondang Hotman Paris? Selain kerap muncul di layar kaca televisi Indonesia, ia juga aktif di media sosial. Mulai dari Instagram hingga YouTube. Salah satu pengacara yang kerap jadi sorotan media ini dikenal dengan gaya nyentriknya. Selain nyentrik, ia juga sering memamerkan kemewahan di media sosial. Hotman Paris pun sering ditunjuk deretan artis untuk menangani permasalahan hukum. Mulai dari Syahrini, Dewi Perssik, Deddy Corbuzier hingga yang terbaru kasus Fairuz A Rafiq tentang 'ikan asin'. Maka tak heran jika Hotman Paris cukup dikenal sebagai pengacara yang laris manis. Terlepas dari berbagai kasus yang ia tangani, belum lama ini Hotman berkunjung ke pondok pesantren Lirboyo. Ia mengunjungi pesantren yang ada di Jawa Timur itu untuk programnya bertajuk Hotman Paris Showan. Kegiatannya tersebut ia bagikan melalui akun Instagram miliknya. Meski Hotman Paris non muslim, ia tak segan mengikuti segala aktivitas yang ada di pondok pesantren tersebut. Hotman pun bercanda dan bercengkerama dengan santri dan kiai di pondok yang terletak di Kediri itu. Nah, penasaran kan bagaimana momen seru Hotman Paris berkunjung ke pesantren Lirboyo? Berikut rangkum dari akun Instagram hotmanparisofficial, Selasa 16/7. 1. Selama berada di pesantren Lirboyo ia dipanggil dengan sebutan Gus Hotman. 2. Banyak pula tamu yang ingin berjabat tangan dan berfoto bareng pengacara kondang tersebut. 3. Hotman juga memberikan banyak wejangan kepada para santri di pesantren tersebut. 4. Hotman mengajarkan para santri di pesantren Lirboyo dengan gaya khasnya dengan menjulurkan lima jarinya ke depan. 5. Momen kebersamaan tersebut berlangsung sangat hangat. 6. Saat datang ke pesantren Lirboyo, para santri pun sontak menyalami Hotman Paris. 7. Aksi saat pengacara kondang itu pakai sarung sempat menarik perhatian para santri. Banyak yang terhibur dengan akting lucunya itu. 8. Momen saat Hotman Paris mengikuti lomba pakai sarung. Hotman pun mendapat hadiah surban karena ia menjadi pemenangnya. brl/pep Recommended By Editor Gaya khasnya ditiru sang anak, begini reaksi Hotman Paris Bela Fairuz A Rafiq di jalur hukum, ini alasan bijak Hotman Paris Hotman Paris tantang uji keaslian berlian, Kumalasari menolak 5 Sindiran pedas Hotman Paris untuk Galih Ginanjar Tampil pakai peci, Hotman Paris langsung banjir pujian

tata tertib pondok pesantren lirboyo